UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Pemeriksaan dan/atau uji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau
laboratoris untuk mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK serta:
- mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
- mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
