Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan
Pasal 4 1
(1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.
(2) Pengasingan
SK No 019592 A
PRESIDEN
(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:
- hasil analisis risiko; dan/atau
- hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
