UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 42
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.
(2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.
Paragraf 4 Perlakuan
