UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif. (21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:
- tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau
- tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK.
(3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
Paragraf 5 . .
SK No 019593 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Penahanan
