UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 44
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya
dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
(3) Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.
Paragraf 6 Penolakan
