UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pejabat Karantina tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata.
