UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Selain kewajiban menyediakan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Pusat berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Pejabat Karantina untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Pemenuhan standar kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan secara berj enj ang.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan latau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Prasarana
