UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat Karantina. (21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Paragraf 2 Pemeriksaan
