Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Setiap Orang yang memasukkan danlatau mengeluarkan
Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
- melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
- memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
(2) Selain
SK No 019590 A
FRESIDEN
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan latau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Transit di suatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit.
Bagian Ketiga Tindakan Karantina
Paragraf 1 Umum
