UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf g dilakukan dengan cara membakar,
menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
(2) Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan dan Ikan,
pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
