Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:
- diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
- dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa
ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
- diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK.
(2) Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.
(3) Pemilik
SK No 019596 A
PRES IDEN
(3) Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.
