UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.
