UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak
ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. (21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
- setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
