UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 51
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.
