UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 52
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
