UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan
penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
- tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
- tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.
