UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 46
BAB 4 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat
dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. Paragraf7 ...
SK No 019595 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Pemusnahan
