UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 85
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Pendanaan penyelenggaraan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
SK No 019611 A
PRES IDEN
