UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 84
BAB 11 — KERJA SAMA PERKARANTINAAN
(1) Badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang Karantina dapat melakukan kerja sama dengan instansi yang menyelenggarakan fungsi:
- keimigrasian;
- kepabeanan; dan/atau
- pendidikan dan penelitian.
(2) Selain kerja sama dengan instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan dapat bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilakukan baik nasional maupun internasional.
PENDANAAN
