UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk
satu badan.
(2) Ketentuan
SK No 019580 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
