UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
(2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan
dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Media Pembawa berupa Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.
