UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.
Pasal 1 1
Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
- risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
- risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;
- status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
- kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
- kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. Pasal12... SK No 019581 A
PRESIDEN
