UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat
dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu genetik.
(3) Ketentuan mengenai Tempat Pemasukan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Bagian Kedua Sumber Daya Manusia
