UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KARANTINA
(1) Pejabat Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf a, bertindak sebagai otoritas
veteriner Karantina hewan di atas alat angkut, Instalasi Karantina, tempat Pemasukan, atau tempat Pengeluaran.
(2) Bertindak sebagai otoritas veteriner Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
