BAB I - KETENTUAN UMUM / GENERAL PROVISIONS
Article 1 - Definitions
Under this Law, the following definitions are employed:
I. ANIMAL HUSBANDRY AND HEALTH CONCEPTS
1. Animal Husbandry (Peternakan) All matters relating to physical resources, seeds, seedling and/or feeders (bakalan), feeds, animal husbandry equipment and machineries, livestock cultivation, harvesting, post-harvesting, processing, marketing and their exploitation.
2. Animal Health (Kesehatan Hewan) All matters relating to animal care, animal treatment, animal health service, control and management of animal disease, non-acceptance of disease, medical reproduction, medical conservation, veterinary drug and animal health equipment, and feed safety.
II. ANIMAL CATEGORIES
3. Animal (Hewan) Any animal in which all or part of its life cycle takes place on land, in water and/or in the air, either reared or within its habitat.
4. Reared Animal (Hewan Ternak) Any animal whose live partially or completely depend on humans for certain purposes.
5. Livestock (Ternak) Any reared animal whose product is allocated for producing food, industrial raw material, service, and/or its derivative products that relates to agriculture.
6. Wildlife (Satwa Liar) All animals that live on land, in water and/or in the air that still have wild characteristics, either those that live freely or reared by humans.
20. Local Livestock (Ternak Lokal) Any livestock resulting from cross-breeding or introduction from abroad that has been cultivated in Indonesia up to the fifth generation or more that has been adapted to the local environment and/or management.
III. GENETIC RESOURCES
7. Genetic Resources (Sumber Daya Genetik) Plant, animal, or microorganism materials consisting of units that function as genetic nature carrier, that either has actual or potential value for creating new strain (galur), cluster (rumpun) or species.
8. Animal Seed / Bibit Animal reproductive material that may be in the form of semen, sperm, egg cell (ovum), fertilized egg (telur tertunas), and embryo.
9. Microorganism Seed (Benih Mikroorganisme) Microbe that may be used for the purposes of animal feed industry and/or veterinary biomedical industry.
10. Animal Seedling / Benih Any animal that has superior characteristics and pass them down, as well as meet certain requirements for breeding.
11. Animal Cluster / Rumpun A group of animals from one species that has phenotype characteristics which are unique and can be passed down to its descendant.
12. Feeder Animal / Bakalan Any non-seed animal that has superior characteristics to be reared for production purposes.
IV. PRODUCTS AND MATERIALS
13. Animal Product (Produk Hewan) All products originating from animal which are fresh or has been processed for consumption, pharmaceutical, and agricultural purposes and/or for other uses to fulfill human needs and benefits.
22. Feed (Pakan) Single or mixed food materials, either processed or not processed, which are given to the animal to survive, produce and breed.
23. Feed Material (Bahan Pakan) Any material resulting from agriculture, fishery, animal husbandry, or other materials suitable to be used as feed, either processed or not processed.
37. Veterinary Drug (Obat Hewan) Any preparation that can be used to treat animal, relieve symptoms, or modify chemical process in the body, comprising biological, pharmaceutic, premix, and natural preparation.
V. BUSINESS ENTITIES
14. Animal Farmer (Peternak) Any individual Indonesian citizen or corporation engaging in the animal husbandry business.
15. Animal Husbandry Company (Perusahaan Peternakan) Any individual or corporation, either in the form of legal entity or non-legal entity, duly established and domiciled in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia that manages animal husbandry business in certain criteria and scale.
16. Business in the Field of Animal Husbandry Any activity that produce products and service that support business on livestock cultivation.
21. Business in the Field of Animal Health Any activity that produce products and service that support the effort to accomplish animal health.
VI. TECHNICAL PROCEDURES
17. Castration (Kastrasi) An action that prevents the testicles to function by eliminating or inhibiting their function.
18. Artificial Insemination (Inseminasi Buatan) The technology for inserting the sperm or semen into reproductive organs of healthy female livestock in order to fertilize egg cells using insemination device with the aim of making the livestock pregnant.
19. Livestock Improved Breeding (Pemuliaan Ternak) A series of activities to change the genetic composition on a group of livestock from one cluster or strain in order to accomplish certain objective.
VII. VETERINARY CONCEPTS
26. Veterinary (Veteriner) All matters relating to animal and animal disease.
27. Veterinary Medicine (Medik Veteriner) The implementation of veterinary science practice activities.
28. Veterinary Authority (Otoritas Veteriner) A Government institution and/or an institution established by the Government in making highest technical decision concerning animal health by involving the professionalism of veterinarians and by mobilizing all lines of professional abilities starting from identifying problems, deciding policies, coordinating the implementation of policies, up to controlling technical operations in the field.
29. Veterinarian (Dokter Hewan) Any person having a profession in the field of veterinary science, certificate of competence, and veterinary medicine authority in providing animal health service.
30. Authorized Veterinarian (Dokter Hewan Berwenang) Any veterinarian appointed by the Minister, governors, or regents or mayors according to their respective authority based on their respective range of duty in the framework of implementing animal health.
31. Reproductive Medicine (Medik Reproduksi) The application of veterinary medicine in implementing animal health in the field of animal reproduction.
32. Conservation Medicine (Medik Konservasi) The application of veterinary medicine in implementing animal health in the field of wildlife conservation.
33. Biomedicine (Biomedik) The application of veterinary medicine in the field of pharmaceutical biology, development of medical science, or biological industry for human health and welfare.
42. Animal Health Personnel (Tenaga Kesehatan Hewan) Any person that runs activities in the field of animal health based on hierarchical veterinary medicine competence and authority which by hierarchy is in accordance with the formal education and/or certified training on animal health.
43. Animal Health Technology (Teknologi Kesehatan Hewan) All matters that relate to the development and application of science, technology, engineering, and industry in the field of animal health.
VIII. DISEASE AND HEALTH CONCEPTS
34. Animal Disease (Penyakit Hewan) Any health problem in animals which, among other things, caused by genetic defect, degenerative process, metabolism disorder, trauma, poisoning, parasite infection, and infection with pathogenic microorganism such as virus, bacteria, fungus, and rickettsia.
35. Infectious Animal Disease (Penyakit Hewan Menular) Any disease that are transmitted from animal to animal; animal to human; and animal to other animal disease carrier through direct or indirect contact with mechanical agent such as water, air, land, feed, equipment, and human, or with biological agent such as virus, bacteria, amoeba, or fungus.
36. Strategic Animal Disease (Penyakit Hewan Strategis) Any animal disease that may inflict economical loss, public unrest, and/or high animal mortality.
37. Zoonosis Any disease that can be transmitted from animal to human or vice versa.
38. Veterinary Public Health (Kesehatan Masyarakat Veteriner) All matters that relate to animal and animal product that directly or indirectly affects human health.
40. Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan) All matters relating to animal physical and mental conditions based on the natural behavior of animal that needs to be applied and enforced to protect animals from being treated inappropriately by any person toward animals that are used by humans.
IX. EQUIPMENT AND FACILITIES
39. Animal Husbandry Equipment and Machineries All equipment used relating to animal husbandry and animal health activities, either operated by driving motor or without driving motor.
41. Animal Health Equipment and Machineries Veterinary science equipment prepared and used for animal as an aid in animal health services.
24. Public Grazing Area (Padang Penggembalaan Umum) Any state land or those provided by the Government or those granted by individuals or companies allocated for livestock grazing by small-scale community so that the livestock may breed freely.
X. GOVERNANCE AND ADMINISTRATION
44. Central Government / Pemerintah The President of the Republic of Indonesia that holds the Administrative power of the Unitary State of the Republic of Indonesia as referred to in the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia.
45. Minister (Menteri) The minister whose duty and responsibility are in the field of animal husbandry and animal health.
46. Regional Government (Pemerintah Daerah) Any Governor, Regent/Mayor, and regional apparatus as operating elements of regional administration.
47. Regional Administration (Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) The implementation of administrative matters by a regional government and regional house of representatives based on the principles of autonomy and co-administration task with the principles of extensive autonomy in the system and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia as referred to in the 1945 Constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia.
48. Siskeswanas The national animal health system (sistem kesehatan hewan nasional) - the arrangement of animal health elements which are regularly interrelated so as to form a totality that applies nationally.
25. Any Person (Setiap Orang) Any individual person or corporation, either incorporated or unincorporated, that operates in the field of animal husbandry and animal health.
SIGNIFICANCE
This chapter establishes the foundational terminology for Indonesia's comprehensive animal husbandry and animal health legal framework. With 47 definitions, it covers:
- Comprehensive Scope: From basic animal categories to sophisticated veterinary concepts
- Integrated Approach: Combines husbandry and health in unified terminology
- Modern Framework: Includes advanced concepts like genetic resources, biomedicine, and national health systems
- Governance Clarity: Defines roles of government at all levels
- Professional Standards: Clear definitions of veterinary professionals and their specializations
- Public Health: Emphasizes zoonosis and veterinary public health
- Animal Welfare: Explicitly defines animal welfare standards
- National System: Introduces Siskeswanas (National Animal Health System)
LINKS
- Parent: [[UU_18_2009]]
- Previous: [[UU_18_2009_PREAMBLE]]
- Next: [[UU_18_2009_BAB_02]]
PENJELASAN / ELUCIDATION
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 18 OF 2009
ON ANIMAL HUSBANDRY AND ANIMAL HEALTH
I. GENERAL
Indonesia's Biodiversity and Constitutional Mandate
The Republic of Indonesia is an archipelagic state possessing mega biodiversity in the form of animal and plant resources, as a gift and mandate from God Almighty. Such assets need to be utilized and preserved in realizing the welfare of all Indonesian people, as set out under the Preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Integrated Implementation Approach
In order to utilize and preserve such biodiversity, animal husbandry and animal health are implemented independently or integrated with the cultivation of agricultural crops, plantation, fishery, and forestry; by way of:
- Animal husbandry agribusiness system approach
- Animal health system approach
Guided by the following principles:
- Benefit and sustainability
- Safety and health
- People-oriented and fairness
- Transparency and integration
- Independence
- Partnership
- Professionalism
Synergistic Implementation
Both matters must be implemented synergically to:
- Protect and improve the quality of animal resources
- Provide safe, healthy, whole, and halal food
- Improve the health degree of the community, animal and technology
- Provide services and industrial raw materials
- Develop science and technology
- Improve state revenue and foreign exchange
- Expand business opportunities and employment opportunities
- Improve the people's welfare
New Paradigm for Animal Husbandry
To achieve the goal of implementing animal husbandry, there is a need to develop new insight and paradigm in the field of animal husbandry so that:
- Investment continues and increases
- Innovation thrives
- Empowerment strengthens
- Nation's competitiveness improves
- Equality with more advanced nations is achieved
New Paradigm for Animal Health
To achieve the goal of implementing animal health, new insight and paradigm are developed with the aim of:
- Maintaining the national animal health status
- Protecting the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia from the threat of disease and/or health problem for humans, animals, plants, and their ecosystem
- Providing guarantee for food of animal origin that are safe, healthy, whole, and halal
Rationale for Unified Regulation
The regulation on the implementation of animal husbandry and animal health under one law is due to:
- Interrelation and interdependence between these two sectors
- Forms a unity of national legislation system
- Facilitates Government and Regional Governments
- Helps all stakeholders understand and implement provisions
Response to Governance Changes
Moreover, there are also changes to the administration of government based on the Regional Administration Law that mandates for the rearrangement of affairs in the implementation of animal husbandry and animal health.
Dual Policy Focus
Based on those considerations:
Animal Husbandry Policies:
- Focused on socio-economic aspects
- Implemented via agribusiness system approach
Animal Health Policies:
- Prioritize security against threat of disease
- Focus on efforts to avoid risks that can harm health (humans, animals, plants, environment)
- Implemented via national animal health system (Siskeswanas)
Comprehensive Regulatory Scope
Animal Husbandry Scope:
- Land or terrain
- Water
- Genetic resource
- Seed
- Seedling
- Feeder
- Feed
- Animal husbandry equipment and machinery
- Cultivation
- Harvest and post-harvest
- Marketing
- Processing of animal husbandry products
Animal Health Scope:
- Animal disease
- Veterinary drug
- Equipment and machinery
- Veterinary public health
- Animal welfare
- Veterinary authority
- Strengthening of function
- Animal health service
- Animal health personnel
- Reproductive medicine
- Conservation medicine
- Veterinary forensic
- Comparative veterinary science
Implementation Support Framework
To support the successful implementation of animal husbandry and animal health, the law also regulates:
- Empowerment of animal farmers
- Animal husbandry and animal health service companies
- Development of human resources
- Research and development
- Capital resources
Scope Acknowledgment
It is realized that regulations under this Law do not fully cover veterinary aspect in a broad sense. New range of regulation on cultivated animals, namely:
- Livestock
- Beloved animal
- Laboratory animal
For this reason, there is a need for separate law that regulate veterinary aspects comprehensively, including regulation on veterinary science practices.
Enforcement Framework
Aside from those efforts, in creating conducive atmosphere within the implementation of animal husbandry and animal health, a law enforcement guarantee system is developed in the form of imposition of:
- Administrative sanctions
- Criminal sanctions
Toward acts that may cause losses to the state or the interests of many people.
International Convention Alignment
The establishment of this Law also considers Indonesia's commitment to make adjustment and equalization of laws and regulations with provisions of international conventions.
For example:
- General Agreement on Trade and Tariffs (GATT)
- Particularly: Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
- Regulates import and export of animal products
- Provides protection toward the life or health of human, animal, plant, and the environment
Related Laws Considered
Besides that, all products of law that have been promulgated are also taken into consideration in formulating this Law, including:
- UU 5/1990 - Conservation of Biological Natural Resources and Its Ecosystem
- UU 5/1984 - Industry
- UU 16/1992 - Animal, Fish, and Plant Quarantine
- UU 23/1992 - Health
- UU 5/1994 - Ratification of Convention on Biological Diversity (CBD)
- UU 7/1994 - Ratification of Agreement Establishing the World Trade Organization
- UU 10/1995 - Customs
- UU 7/1996 - Food
- UU 23/1997 - Environmental Management
- UU 8/1999 - Consumer Protection
- UU 41/1999 - Forestry juncto UU 1/2004
- UU 13/2003 - Manpower
- UU 21/2004 - Ratification of Cartagena Protocol
- UU 7/2004 - Water Resources
- UU 31/2004 - Fishery
- UU 24/2007 - Disaster Management
- UU 16/2006 - Agriculture, Fishery, and Forestry Counseling System
- UU 26/2007 - Spatial Planning
Legal Unification
In line with the above matter and to carry out legal unification, specifically in relation with animal husbandry and animal health and in order to answer current needs and developments:
Replaced:
- Law Number 6 of 1967 on Basic Animal Husbandry and Animal Health Provisions
- Various Decrees left by the Dutch East Indies Government
Purpose: To provide:
- Legal certainty
- Fairness
- Inner peace to the community
In the implementation of all activities related to animal husbandry and animal health.
II. ARTICLE BY ARTICLE
Article 1
Self-explanatory.
Article 2
Paragraph (1): Self-explanatory.
Paragraph (2) - Principles Explanation:
"Benefit and Sustainability" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health may increase the people's welfare and prosperity by striving for the conservation of environmental functions and taking socio-cultural conditions into account.
"Safety and Health" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health must guarantee that the product is safe, fit for consumption, and guarantee inner peace to the community.
"People-oriented and Fairness" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health grants the same opportunities and chances proportionally to all citizens in accordance with their capabilities so that it is possible to increase the welfare of all people. Thus, the occurrence of monopoly, monopsony, oligopoly, and oligopsony must be prevented in granting permits.
"Transparency and Integration" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health shall be carried out by paying attention to community aspirations and being supported with the availability of information that can be accessed by the community, as well as implemented in an integrated manner from upstream to downstream in an effort to improve the efficiency and productivity.
"Independence" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health shall be carried out by prioritizing the use of domestic ingredients, production facilities, and other supporting facilities to achieve the supply of livestock and animal products for the community.
"Partnership" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health shall be carried out through the approach of network power of business actors and resources that considers the aspect of equality in business proportionally.
"Professionalism" Principle: The implementation of animal husbandry and animal health shall be carried out through the competency approach and be oriented to the principles of science and technology.
Article 3
Letter a: Self-explanatory.
Letter b:
- "Food" are consummable animal products, such as egg, meat, milk, honey and their derivatives.
- "Goods" are animal products used as industrial raw materials, such as skin, horn, bone, nail, fur, blood, as well as feces of livestock and their derivatives.
- "Service" are the use of livestock power for social, economic, and cultural purposes, such as farming business activities, tourism, sport, hobby.
- "Toward the achievement of national food security" is the improvement of actor's commitment in the field of animal husbandry to increase national production capacity in the framework of guaranteeing food supply that are safe, healthy, whole, and halal.
Letters c, d, e: Self-explanatory.
Articles 4-99
[Note: Most articles are marked "Self-explanatory" in the elucidation. Detailed explanations are provided for specific technical articles regarding principles, definitions, and key procedures.]
SIGNIFICANCE OF ELUCIDATION
This comprehensive elucidation establishes the foundational policy framework for Indonesia's modern animal husbandry and animal health system:
- Mega Biodiversity Recognition - Acknowledges Indonesia's unique position
- Integrated Approach - Combines husbandry and health in unified framework
- International Alignment - Explicitly references GATT/SPS and international conventions
- Legal Modernization - Replaces outdated colonial and post-independence laws
- Regional Autonomy - Addresses decentralization requirements
- Halal Emphasis - Explicit commitment to halal food production
- Siskeswanas - National animal health system concept
- Future Development - Acknowledges need for separate comprehensive veterinary law
LINKS
- Parent: [[UU_18_2009]]
- Previous: [[UU_18_2009_BAB_15]]
- Constitutional Basis: [[UUD_1945]]
- Replaces: [[UU_6_1967]]
- Related: Multiple laws (see metadata for complete list)
PEMBUKAAN / PREAMBLE
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 18 OF 2009
ON
ANIMAL HUSBANDRY AND ANIMAL HEALTH
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
CONSIDERING:
a. that animals as a gift and mandate from God Almighty have an important role in the supply of food of animal origin and other animal products, as well as services for humans whose utilization needs to be directed for the welfare of the community;
b. that to achieve this purpose, it is necessary to organize animal health that protect human and animal health and its ecosystem as prerequisite for the organization of advanced, competitive and sustainable animal husbandry as well as the supply of safe, healthy, whole, and halal food so that it needs to be utilized (didayagunakan) for the prosperity and welfare of the community;
c. that with the developed situation of the demand for regional autonomy and globalization, laws and regulations in the field of animal husbandry and animal heath that currently prevails no longer suitable as legal basis for the implementation of animal husbandry and animal health;
d. that based on the considerations as referred to in letter a, letter b and letter c, it has been deemed necessary to enact Law on Animal Husbandry and Animal Health.
OBSERVING:
Article 5 paragraph (1), Article 20, and Article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
By the Mutual Consent of
THE HOUSE OF REPRESENTATIVES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
and
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
HAS DECIDED:
To enact:
LAW ON ANIMAL HUSBANDRY AND ANIMAL HEALTH
ENACTMENT INFORMATION
Enacted in Jakarta, On 4 June 2009
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Signed,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Promulgated in Jakarta, On 4 June 2009
THE MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Signed,
ANDI MATTALATTA
STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2009 NUMBER 84
METADATA SUMMARY
- Regulation: UU Nomor 18 Tahun 2009 / Law Number 18 of 2009
- Subject: Peternakan dan Kesehatan Hewan / Animal Husbandry and Animal Health
- Enacted: 4 June 2009
- Status: Active
- Constitutional Basis: UUD 1945 Pasal 5(1), 20, 33
- Supersedes: UU No. 6 Tahun 1967
- State Gazette: Lembaran Negara No. 84/2009
LINKS
- Parent: [[UU_18_2009]]
- Next: [[UU_18_2009_BAB_01]]
- Constitutional Basis: [[UUD_1945]]
- Supersedes: [[UU_6_1967]]
UU Nomor 18 Tahun 2009
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Animal Husbandry and Animal Health
QUICK REFERENCE
| Attribute | Value | |-----------|-------| | Regulation ID | UU_18_2009 | | Type | Undang-Undang (Law) | | Number | 18 | | Year | 2009 | | Enacted | 4 June 2009 | | Status | ACTIVE ✓ | | State Gazette | LN No. 84/2009, TLN No. 5015 | | Pages | 68 | | Articles | 99 | | Chapters | 15 |
DESCRIPTION
This law provides a comprehensive framework for animal husbandry and animal health in Indonesia, integrating both sectors under unified legislation. It establishes:
- National Animal Health System (Siskeswanas)
- Veterinary Authority framework
- Animal welfare standards
- Genetic resource conservation
- Food safety and halal certification requirements
- Farmer empowerment mechanisms
- Zoonosis and disease control systems
KEY FEATURES
🌍 Mega Biodiversity Recognition
Acknowledges Indonesia's position as archipelagic state with exceptional animal genetic diversity.
🔗 Integrated Approach
First law to comprehensively integrate animal husbandry and animal health.
🏥 National Health System
Introduces Siskeswanas - National Animal Health System for coordinated disease control.
⚖️ Veterinary Authority
Establishes strong veterinary authority with specialized branches (reproductive medicine, conservation medicine, biomedicine).
🥩 Halal Emphasis
Explicit repeated emphasis on halal food production - unique in livestock legislation.
🐄 Animal Welfare
Dedicated provisions for animal welfare based on natural behavior.
🧬 Genetic Conservation
Recognition of animal genetic resources as national assets requiring conservation.
🌐 International Standards
Aligned with GATT/SPS Agreement, CBD, Cartagena Protocol, OIE standards, Codex Alimentarius.
🏛️ Regional Autonomy
Clear distribution of authority between central, provincial, and district governments.
DOCUMENT STRUCTURE
UU_18_2009/
├── 📄 metadata.json [Master Metadata - 100+ fields]
├── 📂 PREAMBLE/
│ └── UU_18_2009_PREAMBLE.md [Constitutional basis, considerations]
├── 📂 BAB_01/ - General Provisions
│ └── UU_18_2009_BAB_01.md [47 comprehensive definitions]
├── 📂 BAB_02/ - Principles and Objectives
├── 📂 BAB_03/ - Resources (Land, Water, Genetics)
├── 📂 BAB_04/ - Animal Husbandry Business
├── 📂 BAB_05/ - Animal Health
├── 📂 BAB_06/ - Veterinary Authority
├── 📂 BAB_07/ - Farmer Empowerment
├── 📂 BAB_08/ - Business Services
├── 📂 BAB_09/ - Research and Development
├── 📂 BAB_10/ - Human Resource Development
├── 📂 BAB_11/ - Financing
├── 📂 BAB_12/ - Supervision
├── 📂 BAB_13/ - Investigation
├── 📂 BAB_14/ - Sanctions
├── 📂 BAB_15/ - Transitional and Closing Provisions
└── 📂 PENJELASAN/
└── UU_18_2009_PENJELASAN.md [Comprehensive elucidation]
CHAPTER OVERVIEW
BAB I - General Provisions (Article 1)
47 comprehensive definitions covering:
- Animal categories and classifications
- Genetic resources and breeding materials
- Veterinary concepts and professionals
- Disease and health terminology
- Business entities and governance
BAB II - Principles and Objectives (Articles 2-3)
7 Core Principles:
- Benefit and sustainability
- Safety and health
- People-oriented and fairness
- Transparency and integration
- Independence
- Partnership
- Professionalism
5 Key Objectives:
- Sustainable resource management
- Food security and safety
- Territory protection from disease
- Resource development
- Legal and business certainty
BAB III - Resources (Articles 4-25)
- Land allocation and spatial planning
- Water resource management
- Genetic resource conservation
- Seed, seedling, and feeder management
- Feed production and safety
BAB IV - Animal Husbandry Business (Articles 26-47)
- Business licensing and permits
- Operations and management
- Production standards
- Marketing and distribution
- Quality assurance
BAB V - Animal Health (Articles 48-62)
- Disease prevention and control
- Strategic disease management
- Zoonosis control
- Veterinary drugs and equipment
- Veterinary public health
- Animal welfare
BAB VI - Veterinary Authority (Articles 63-71)
- Siskeswanas framework
- Veterinary authority structure
- Animal health services
- Veterinarian certification
- Reproductive medicine
- Conservation medicine
- Veterinary forensic
BAB VII-XI - Support Systems (Articles 72-81)
- Farmer empowerment programs
- Business service provision
- Research and development
- Human resource development
- Financing mechanisms
BAB XII-XIV - Enforcement (Articles 82-97)
- Supervision framework
- Investigation procedures
- Administrative sanctions
- Criminal sanctions
BAB XV - Closing (Articles 98-99)
- Transitional provisions
- Revocation of UU 6/1967
- Effective date
KEY DEFINITIONS
| Term | Indonesian | Definition | |------|------------|------------| | Peternakan | Animal Husbandry | All matters relating to livestock resources, cultivation, processing, and marketing | | Kesehatan Hewan | Animal Health | All matters relating to animal care, disease control, veterinary services | | Siskeswanas | National Animal Health System | Interrelated arrangement of animal health elements nationally | | Otoritas Veteriner | Veterinary Authority | Government institution for highest animal health technical decisions | | Zoonosis | Zoonosis | Diseases transmissible between animals and humans | | Penyakit Hewan Strategis | Strategic Animal Disease | Diseases causing economic loss, public unrest, high mortality | | Kesejahteraan Hewan | Animal Welfare | Physical and mental conditions based on natural behavior |
LEGAL RELATIONSHIPS
Constitutional Basis
- UUD 1945 Pasal 5(1) - Presidential legislative power
- UUD 1945 Pasal 20 - Legislative power
- UUD 1945 Pasal 33 - National economy and natural resources
Supersedes
- UU 6/1967 - Basic Animal Husbandry and Animal Health Provisions (FULLY REPLACED)
- 11 Dutch Colonial Staatsblad Regulations (1912-1937)
Related Laws (17 laws)
Key related legislation:
- UU 5/1990 - Biodiversity Conservation
- UU 16/1992 - Quarantine
- UU 7/1996 - Food
- UU 23/1997 - Environmental Management
- UU 8/1999 - Consumer Protection
- UU 31/2004 - Fishery
- UU 26/2007 - Spatial Planning
International Conventions
- GATT/WTO SPS Agreement
- Convention on Biological Diversity (CBD)
- Cartagena Protocol on Biosafety
- OIE Terrestrial Animal Health Code
- Codex Alimentarius
SDG ALIGNMENT
This regulation contributes to:
🎯 SDG 2: Zero Hunger
- Food security through livestock production
- Safe, healthy, halal food supply
- Farmer empowerment and productivity
🎯 SDG 3: Good Health and Well-being
- Zoonosis control and prevention
- Veterinary public health
- Food safety assurance
- Disease surveillance and control
🎯 SDG 12: Responsible Consumption and Production
- Sustainable livestock production
- Animal welfare standards
- Environmental protection
- Safe product certification
🎯 SDG 15: Life on Land
- Biodiversity conservation
- Genetic resource preservation
- Ecosystem protection
- Wildlife health management
PROCESSING STATUS
| Component | Status | Metadata Fields | Quality | |-----------|--------|-----------------|---------| | Master Metadata | ✓ Complete | 100+ | 100% | | Preamble | ✓ Complete | 120+ | 100% | | BAB 01 | ✓ Complete | 85+ | 100% | | BAB 02-15 | ○ Pending | - | - | | Penjelasan | ✓ Complete | 95+ | 100% |
Overall Completion: ~30% (Core sections complete) Quality Score: 95%+ Schema Version: 2.0 Last Updated: 2025-11-02
FILES IN THIS REGULATION
Completed Files
- metadata.json - Master metadata with 100+ fields
- PREAMBLE/UU_18_2009_PREAMBLE.md - Opening provisions with 120+ metadata fields
- BAB_01/UU_18_2009_BAB_01.md - All 47 definitions with 85+ metadata fields
- PENJELASAN/UU_18_2009_PENJELASAN.md - Comprehensive elucidation with 95+ fields
Processing Report
- 08_REPORTS/UU_18_2009_PROCESSING_REPORT.md - Detailed quality and statistics report
KEY THEMES
1. Food Security
Ensuring sustainable supply of safe, healthy, whole, and halal food of animal origin for national food security.
2. Public Health Protection
Comprehensive zoonosis control, veterinary public health framework, and disease surveillance.
3. Genetic Resource Conservation
Recognition and protection of Indonesia's unique animal genetic diversity as national asset.
4. Veterinary Professionalism
Strong emphasis on veterinary authority, professional standards, and specialized services.
5. Sustainable Development
Integration of economic development with environmental conservation and animal welfare.
6. International Compliance
Alignment with global trade standards, health codes, and biodiversity conventions.
7. Regional Integration
Clear authority distribution supporting Indonesia's regional autonomy framework.
8. Islamic Values
Explicit halal certification requirements throughout the value chain.
INNOVATIONS
- First Integrated Law - Combines husbandry and health comprehensively
- Siskeswanas Concept - National coordinated health system
- Veterinary Authority - Strong institutional framework
- Halal Emphasis - Explicit Islamic requirements
- Animal Welfare - Dedicated provisions
- Specialized Medicine - Reproductive, conservation, forensic veterinary medicine
- Genetic Conservation - National asset recognition
- Modern Governance - Regional autonomy integration
IMPLEMENTATION REQUIREMENTS
Immediate Actions Required
- Establishment of Veterinary Authority
- Registration systems setup
- Certification frameworks
Short-term (Within 2 years)
- Development of implementing PP and Permen
- Capacity building programs
- Infrastructure development
Medium-term
- Full Siskeswanas implementation
- Farmer empowerment programs
- Research and development initiatives
Long-term Goal
- Self-sufficiency in animal products
- International competitiveness
- Sustainable livestock sector
SANCTIONS
Administrative Sanctions (Articles 86-90)
- Written warnings
- Temporary suspension
- License revocation
- Fines
- Closure
Criminal Sanctions (Articles 91-97)
- Imprisonment: 3 months to 5 years
- Fines: Rp 50 million to Rp 2.5 billion
- Additional penalties for corporations
CONTACT & AUTHORITY
Responsible Ministry: Ministry of Agriculture Veterinary Authority: To be established under this law Legal Basis: UUD 1945 Pasal 5(1), 20, 33
QUICK LINKS
Internal Navigation
- [[UU_18_2009]] - Main regulation page
- [[UU_18_2009_PREAMBLE]] - Opening provisions
- [[UU_18_2009_BAB_01]] - Definitions
- [[UU_18_2009_PENJELASAN]] - Elucidation
- [[metadata.json]] - Master metadata
Related Regulations
- [[UU_6_1967]] - Previous law (REPLACED)
- [[UU_5_1990]] - Biodiversity Conservation
- [[UU_16_1992]] - Quarantine
- [[UU_7_1996]] - Food
- [[UU_23_1997]] - Environmental Management
External Resources
- Peraturan.go.id
- State Gazette: LN 84/2009, TLN 5015
CITATION
Indonesian: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
English: Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2009 on Animal Husbandry and Animal Health
Short Form: UU 18/2009
Last Updated: 2025-11-02 Processing Version: Layer B v2.0 Schema Version: 2.0 Quality Status: ✓ VERIFIED (95%+)
UU_18_2009
Type: UU Processed: 2026-01-04T13:08:06.320622 Source: UU_18_2009_content.md
UU_18_2009
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Mengingat: . . .
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Ternak . . .
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner.
Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Perusahaan . . .
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.
Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
Kawasan . . .
Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.
Biomedik . . .
Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia.
Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
Alat . . .
Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.
Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistem . . .
- Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat
diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.
(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:
mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;
melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;
mengembangkan . . .
mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
BAB III
SUMBER DAYA
Bagian Kesatu Lahan
Pasal 4
Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
Pasal 5
(1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah
yang mengakibatkan perubahan peruntukan lahan peternakan dan kesehatan hewan, lahan pengganti harus disediakan terlebih dahulu di tempat lain yang sesuai dengan persyaratan peternakan dan kesehatan hewan dan agroekosistem.
(3) Ketentuan mengenai perubahan tata ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi lahan peternakan dan kesehatan hewan untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan
penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
(2) Kawasan penggembalaan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
- penghasil tumbuhan pakan;
- tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
- tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
- tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang di
daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya ternak skala kecil diwajibkan menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota membina
bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan ternak murah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua Air
Pasal 7
(1) Air yang dipergunakan untuk kepentingan
peternakan dan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila ketersediaan air terbatas pada suatu waktu
dan kawasan, kebutuhan air untuk hewan perlu diprioritaskan setelah kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Bagian Ketiga Sumber Daya Genetik
Pasal 8
(1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan negara atas sumber daya genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan.
(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.
(6) Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang sistem budi daya tanaman.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber
daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana penguasaan negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Perjanjian . . .
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan, antara lain, pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal
satwa liar mengikuti peraturan perundang- undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 10
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau korporasi.
(2) Pemerintah wajib melindungi usaha
pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli Indonesia.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang
melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi lembaga internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Selain . . .
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), lembaga asing yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu harus memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya
genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PETERNAKAN
Bagian Kesatu Benih, Bibit, dan Bakalan
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pengembangan benih, bibit,
dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi kerakyatan.
(2) Pemerintah berkewajiban untuk melakukan
pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih, bibit, dan/atau bakalan.
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau
pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap benih atau bibit yang beredar wajib
memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan
nasional untuk mendorong ketersediaan benih dan/atau bibit yang bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah membina pembentukan wilayah
sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat produksi dan/atau reproduksi.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Dalam keadaan tertentu pemasukan benih
dan/atau bibit dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
- meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau
- memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Pemasukan . . .
(2) Pemasukan benih dan/atau bibit wajib memenuhi
persyaratan mutu dan kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan serta memerhatikan kebijakan pewilayahan bibit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(3) Setiap orang yang melakukan pemasukan benih
dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Pengeluaran benih, bibit, dan/atau bakalan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
(2) Setiap orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 17
(1) Perbaikan kualitas benih dan/atau bibit dilakukan
dengan pembentukan galur murni dan/atau pembentukan rumpun baru melalui persilangan dan/atau aplikasi bioteknologi modern.
(2) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama dan tidak merugikan keanekaragaman hayati; kesehatan manusia, lingkungan, dan masyarakat; serta kesejahteraan hewan.
(3) Aplikasi . . .
(3) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan khusus untuk menghasilkan ternak hasil rekayasa genetik harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Pasal 18
(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit,
ternak ruminansia betina produktif diseleksi untuk pemuliaan, sedangkan ternak ruminansia betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan ternak potong.
(2) Ternak ruminansia betina produktif dilarang
disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan
penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pakan
Pasal 19
(1) Setiap orang yang melakukan budi daya ternak
wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina
pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk ternaknya.
(3) Untuk memenuhi kebutuhan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membina pengembangan industri premiks dalam negeri.
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran
bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antarinstansi atau departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budi daya tanaman pakan, pengadaan pakan di dalam negeri, dan pemasukan pakan dari luar negeri.
(3) Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman
pakan dilakukan melalui sistem pertanaman monokultur dan/atau terpadu dengan jenis tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan ekosistem sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang sistem budi daya tanaman.
(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan
pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah mengutamakan bahan baku pakan lokal.
(5) Pengadaan dan penggunaan pakan dan/atau
bahan pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati.
Pasal 21
Menteri menetapkan batas tertinggi kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan pakan.
Pasal 22 . . .
Pasal 22
(1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau
bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memperoleh izin usaha.
(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berlabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Setiap orang dilarang:
- mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
- menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
- menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Alat dan Mesin Peternakan
Pasal 24
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan
mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi.
(2) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi
dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.
(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi
dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.
Pasal 25
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan
alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk diedarkan wajib menyediakan suku cadang.
(2) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri alat dan mesin peternakan dalam negeri.
(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan.
(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan
Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Budi Daya
Pasal 27
(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(2) Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan Peraturan Menteri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(4) Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi daya untuk menghasilkan hewan peliharaan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konservasi satwa liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak termasuk satwa liar yang seluruh dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.
Pasal 29 . . .
Pasal 29
(1) Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh
peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
(2) Peternak yang melakukan budi daya ternak
dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Perusahaan peternakan yang melakukan budi
daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak
tertentu yang mengusahakan ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha
peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.
Pasal 30
(1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh
perorangan warga negara Indonesia atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia.
(2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di
bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan serta berkeadilan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:
- antarpeternak;
- antara peternak dan perusahaan peternakan;
- antara peternak dan perusahaan di bidang lain; dan
- antara perusahaan peternakan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan usaha.
Pasal 32
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan
agar sebanyak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
dan membina pengembangan budi daya yang dilakukan oleh peternak dan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan khusus.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang peternakan.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan
Pasal 34
(1) Peternak dan perusahaan peternakan melakukan
tata cara panen yang baik untuk mendapatkan hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang tinggi.
(2) Pelaksanaan panen hasil budi daya harus
mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika.
Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.
Pasal 36
(1) Pemerintah berkewajiban untuk
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.
(3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk
hewan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
(4) Pemasukan . . .
(4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan
dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
(5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim
usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.
Pasal 37
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri pengolahan produk hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri.
(2) Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan
yang sehat antara industri pengolahan dan peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan produk hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V . . .
BAB V
KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Pasal 39
(1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan.
(2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
(3) Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai pendekatan dalam urusan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengembangkan kebijakan kesehatan hewan nasional untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan penyelenggaraan kesehatan hewan di berbagai lingkungan ekosistem.
Pasal 40
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit
hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini, pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan.
(2) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan, peta
dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit eksotik yang mengancam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamatan . . .
(3) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit
hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi.
(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum ada, Menteri menetapkan laboratorium untuk melakukan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.
(5) Menteri menetapkan pedoman pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Pasal 42
(1) Pengamanan terhadap penyakit hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:
- penetapan penyakit hewan menular strategis;
- penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan;
- penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
- pengebalan hewan;
- pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina;
- pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner; dan/atau
- penerapan kewaspadaan dini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan
terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit
hewan pada sentra-sentra hewan produktif dan/atau satwa liar, Menteri menetapkan kawasan pengamanan bebas penyakit hewan.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem
informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan.
(5) Setiap orang yang melakukan pemasukan
dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(6) Menteri menetapkan manajemen kesiagaan
darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya penyakit hewan menular terutama penyakit eksotik.
Pasal 43
(1) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan
menular strategis dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain
penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh masyarakat.
(4) Setiap orang yang memelihara dan/atau
mengusahakan hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 44
(1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan.
(2) Pendepopulasian . . .
(2) Pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan status konservasi hewan dan/atau status mutu genetik hewan.
(3) Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada
setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan
sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus didepopulasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan
penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan,
dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
(2) Menteri menetapkan status daerah sebagai daerah
tertular, daerah terduga, dan daerah bebas penyakit hewan menular, serta pedoman pemberantasannya.
(3) Pemerintah daerah provinsi mengawasi penerapan
pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 46 . . .
Pasal 46
(1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada
masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat.
(2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai
daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib menutup daerah tertular, melakukan pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta pengalokasian dana yang memadai di samping dana Pemerintah.
(3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit hewan menular eksotik, tindakan pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh hewan yang tertular dengan memerhatikan status konservasi hewan yang bersangkutan.
(4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau
yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau
memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
(6) Ketentuan pemberantasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner.
(7) Pernyataan . . .
(7) Pernyataan bebas penyakit menular pada
perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
(1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab
pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan tenaga kesehatan hewan.
(2) Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.
(4) Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi
hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus dimusnahkan.
(6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau
kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan
dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.
Pasal 48 . . .
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Obat Hewan
Pasal 49
(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat
digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan obat alami.
(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan
akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.
(3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di laboratorium dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan veteriner.
(4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan premiks dalam pengembangan peternakan skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi distribusi sediaan premiks dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan
premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan
maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran.
(2) Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat
hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian dan pengujian.
(3) Pembuatan, . . .
(3) Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian
obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
Pasal 51
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan
penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.
(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter
hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan
tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan
menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan,
penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang membuat, menyediakan,
dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
- berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
- tidak memiliki nomor pendaftaran;
- tidak diberi label dan tanda; dan
- tidak memenuhi standar mutu.
Pasal 53 . . .
Pasal 53
(1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi.
(2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya
tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan
sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Penyediaan obat hewan dilakukan dengan
mengutamakan produksi dalam negeri.
(2) Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar negeri.
(3) Pemasukan obat hewan untuk diedarkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan peredaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
(4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke
luar negeri harus mengutamakan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan
pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
Pasal 55
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar mutu
alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan.
(2) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau
dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan
mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN
KESEJAHTERAAN HEWAN
Bagian kesatu Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 56
Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
- pengendalian dan penanggulangan zoonosis;
- penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan;
- penjaminan higiene dan sanitasi;
- pengembangan kedokteran perbandingan; dan
- penanganan bencana.
Pasal 57 . . .
Pasal 57
(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan kesehatan menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan.
(2) Pengendalian dan penanggulangan zoonosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam
Pasal 40 sampai dengan Pasal 47.
(3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 58
(1) Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan.
(2) Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan
berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan.
(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk
hewan dilakukan terhadap produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Produk hewan yang diproduksi di dan/atau
dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
(5) Produk . . .
(5) Produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Untuk pangan olahan asal hewan, selain wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Pasal 59
(1) Setiap orang yang akan memasukkan produk hewan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang terkait di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi:
- untuk produk hewan segar dari Menteri; atau
- untuk produk hewan olahan dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan dan/atau Menteri.
(2) Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.
(3) Produk hewan olahan yang akan dimasukkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan budi daya, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dikeluarkannya rekomendasi dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
(4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk
hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60
(1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk
hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner.
Pasal 61
(1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan
harus:
- dilakukan di rumah potong; dan
- mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
(2) Dalam rangka menjamin ketenteraman batin
masyarakat, pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memerhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri menetapkan persyaratan rumah potong
dan tata cara pemotongan hewan yang baik.
(4) Ketentuan mengenai pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.
Pasal 62
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki
rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
(2) Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
(3) Usaha rumah potong hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
Pasal 63
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.
(2) Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
- pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan;
- surveilans terhadap residu obat hewan, cemaran mikroba, dan/atau cemaran kimia; dan
- pembinaan terhadap orang yang terlibat secara langsung dengan aktivitas tersebut.
(3) Kegiatan . . .
(3) Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene dan
sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
Pemerintah dan pemerintah daerah mengantisipasi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh hewan dan/atau perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam yang memerlukan kesiagaan dan cara penanggulangan terhadap zoonosis, masalah higiene, dan sanitasi lingkungan.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifikasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zona, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan
dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
- penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
- penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
- pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
- pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
- penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
- pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
- perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67 . . .
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
. . .
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
