PULAU KARANTINA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pulau Karantina adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.
Ternak Ruminansia Indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
Zona Dalam Suatu Negara Yang Telah Memenuhi Persyaratan Dan Tata Cara Pemasukannya yang selanjutnya disebut Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemioiogik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal Untuk Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina Her.van adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak dan dipergunakan sebagai pelaksanaan Tindakan Karantina bagi pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama dan penyakit heu'an karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hama
SK No 015589 A
PRESIDEN
- Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosioekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
- HPHK Golongan I adalah HPHK yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, dan belum terdapat di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- HPHK Golongan II adalah HPHK yang berpotensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya, dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan. 1 1. Zona Penyangga adalah kawasan yang mengelilingi dan berdampingan dengan Instalasi Karantina Hewan sebagai zor:,a inti dan teridentifikasi, untuk melindungi zona inti dan daerah di sekitarnya dari dampak negatif kegiatan karantina, dan untuk dikelola serta dikendalikan dari risiko penyebaran penyakit hewan.
- Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Karantina Hewan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;
- kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
- prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan
- Tindakan Karantina.
BABII .. SK No 015590 A
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:
- dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;
- dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan Surveilans di dalam negeri;
- ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan
- dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan oleh otoritas veteriner nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara.
(3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional.
Pasal 5
(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
- status dan situasi penyakit hewan; dan
- sistem pelayanan kesehatan hewan.
(2) Penilaian
SK No 015591 A
PRESIDEN
(21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:
- bebas penyakit mulut dan kuku;
- memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;
- memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;
- memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan
- berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.
Pasal 6
(1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui sistem informasi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- penguatan teknik dan metode pengujian serta diagnosa laboratorium cepat;
- efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan menular;
- penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan
- peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang Surveilans.
(2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit hewan.
(3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan
data mengenai:
- agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit hewan;
- induk semang, berupa identitas hewan dan data klinis;
- faktor lingkungan yang mendukung munculnya penyakit hewan; dan
- dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(4) Pelaksanaan
SK No 015592 A
PRESIDEN
(4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
Pasal 7
Tempat pemasukan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c berada pada Pulau Karantina.
Pasal 8
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:
- masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau
- rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;
- menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
- mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:
- rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan
- persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
(2) Rekomendasi
SK No 015593 A
PRESIDEN
7-
(1) (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona Dalam Suatu Negara.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai
Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
- terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia;
- tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih;
- lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
- kesesuaian dengan tata ruang. (2\ Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyangga.
Pasal 12
(1) Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan
sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mempertimbangkan aspek:
- geografis dan topografis;
- sosial ekonomis;
- ekosistem;
- kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan
- fungsi lingkungan.
(3) Studi. . .
SK No 015594 A
PRESIDEN
(2) (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan Karantina Hewan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang;
- pemerintah daerah provinsi terkait; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina.
(2) Pulau...
SK No 015595 A
PRESIDEN
(21 Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
(1) Pulau Karantina terdiri atas:
- zona inti; dan
- Zona Penyangga. (21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Instalasi Karantina Hewan; dan
- fasilitas pendukung.
(3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:
- batas alam; atau
- batas buatan.
(4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel.
(5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit hewan dan patroli lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal L7 ..
SK No 015596 A
PRESIDEN
Pasai 17 Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:
- prasarana;
- sarana; dan/atau
- sumber daya manusia.
Bagian Kedua Prasarana dan Sarana
Pasal 18
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan
meliputi:
- kandang;
- tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; C. laboratorium;
- fasilitas biosecunty dan biosafetg;
- gudang pakan dan peralatan;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; ob' lahan hijauan pakan ternak; dan
- fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga.
(2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17
huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi:
- peralatan diagnostik;
- bahan diagnostik;
- alat pelindung diri; dan
- alat angkut ternak.
Pasal 19
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:
- terminai khusus;
- jalan;
- listrik; dan
- air bersih.
(2) Sarana
SK No 015597 A
PRESIDEN
(21 Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.
Pasal 20
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan
paling sedikit tersedia peralatan:
- pengamanan lingkungan; dan
- desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.
Pasal 21
Penyediaan prasarana dan sarana zor:.a inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia
Pasal 22
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi:
- pelaksana Tindakan Karantina; dan
- petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina.
(2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- dokter hewan Petugas Karantina; dan
- paramedik veteriner karantina hewan.
(3) Petugas
SK No 015598 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas:
- biorisiko;
- kandang;
- perawat hewan;
- administrasi; dan
- pengamanan lingkungan.
Pasal 23
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:
- kepelabuhanan;
- kepabeanan; dan
- keamanan.
Pasal 24
Sumber daya manusia untuk operasional Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi petugas pengamanan dan petugas monitor penyakit hewan.
Pasal 25
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan langsung dari negara asal menuju ke Pulau Karantina.
Pasal 26
(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau
Karantina.
(2) Untuk
SK No 015599 A
PRESIDEN
{2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
- dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis;
- melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Fulau Karantina; dan
- dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina.
(3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard.
(4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan/atau
- pembebasan.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang.
(6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.
Pasal 27
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan
penguj ian laboratorium. (21 Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penguj ian gold standard.
(3) Pengujian .
SK No 015600 A
PRESIDEN
-L4-
(3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu Negara.
Pasal 28
Terhadap Ternak Ruminansia Indukan dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c berupa pengamatan kesehatan dan gejala klinis HPHK Golongan I dan HPHK Golongan II.
Pasal 29
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu ditemukan gejala klinis:
- HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh Ternak Ruminansia Indukan dalam satu pengiriman;
- HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui induk, dilakukan pengujian laboratorium dengan menggunakan metode gold standard; atau
- HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan perlakuan. (21 Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II; atau
- tidak ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pengamatan atau perlakuan.
(3) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tidak tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk. (a) Tindakan...
SK No 015601 A
PRESIDEN
(41 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk.
Pasal 30
Jika hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf c atau ayat (4) terbukti Ternak
Ruminansia Indukan:
- dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pengamatan; atau
- tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II.
Pasal 31
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan. (21 Jika hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) atau Pasal 30 huruf a, terbukti Ternak Ruminansia Indukan sehat, tidak tertular, dan tidak ditemukan agen penyakit HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
Pasal 32
(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat
pelepasan. (21 Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan Petugas Karantina.
Pasal33...
SK No 015602 A
PRESIDEN
Pasal 33
Dalam hal pada pelaksanaan Tindakan Karantina di Pulau Karantina ditemukan HPHK Golongan I atau penyakit hewan eksotik, tidak mempengaruhi status dan situasi penyakit hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 33 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Biaya yang ditimbulkan akibat Tindakan Karantina menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 015603 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 008761 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36D ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
