PP
PULAU KARANTINA
Pasal 13
BAB 3 — KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Menteri dalam melakukan studi kelayakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) menugaskan tim studi kelayakan yang beranggotakan paling sedikit dari unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan hewan dan Karantina Hewan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrariaf pertanahan dan tata ruang;
- pemerintah daerah provinsi terkait; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota terkait. (21 Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas tim studi kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
