PP
PULAU KARANTINA
Pasal 12
BAB 3 — KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Terhadap suatu pulau atau lokasi sebelum ditetapkan
sebagai Pulau Karantina dilakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mempertimbangkan aspek:
- geografis dan topografis;
- sosial ekonomis;
- ekosistem;
- kondisi penyakit hewan dan sarana pendukung pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; dan
- fungsi lingkungan.
(3) Studi. . .
SK No 015594 A
PRESIDEN
(2) (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
