PP
PULAU KARANTINA
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1
(1) Suatu pulau atau lokasi untuk dapat ditetapkan sebagai
Pulau Karantina harus memenuhi kriteria:
- terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak yang rentan terhadap penyakit hewan yang ditularkan melalui ruminansia;
- tersedia lahan untuk penyediaan sumber hijauan pakan dan sumber air bersih;
- lokasi yang merupakan daerah bebas banjir; dan
- kesesuaian dengan tata ruang. (2\ Untuk memenuhi kriteria terisolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, suatu pulau atau lokasi harus memiliki Zona Penyangga.
