PP
PULAU KARANTINA
Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Berdasarkan hasil penilaian terhadap negara asal dan
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, otoritas veteriner nasional memberikan:
- rekomendasi persetujuan Zona Dalam Suatu Negara kepada Menteri; dan
- persyaratan teknis pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara.
(2) Rekomendasi
SK No 015593 A
PRESIDEN
7-
(1) (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a menjadi dasar Menteri dalam menetapkan Zona Dalam Suatu Negara.
