PP
PULAU KARANTINA
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka mitigasi risiko pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona dalam Suatu Negara tidak membahayakan kepentingan nasional berupa:
- masuk dan tersebarnya HPHK; dan/atau
- rusaknya sumber daya genetik asli Indonesia. (21 Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
- mengidentifikasi risiko penyakit hewan di negara asal;
- menilai potensi risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
- mengelola risiko masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- mengomunikasikan risiko dengan otoritas veteriner negara asal.
