PP
PULAU KARANTINA
Pasal 14
BAB 3 — KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
(1) Suatu pulau atau lokasi yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan berdasarkan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina.
(2) Pulau...
SK No 015595 A
PRESIDEN
(21 Pulau Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
