PP
PULAU KARANTINA
Pasal 15
BAB 3 — KRITERIA DAN PENETAPAN PULAU KARANTINA
Pulau Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Bagian Kesatu Umum
