PP
PULAU KARANTINA
Pasal 16
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pulau Karantina terdiri atas:
- zona inti; dan
- Zona Penyangga. (21 Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Instalasi Karantina Hewan; dan
- fasilitas pendukung.
(3) Batas Zona Penyangga dapat berupa:
- batas alam; atau
- batas buatan.
(4) Dalam Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditempatkan hewan sentinel.
(5) Terhadap Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan monitor penyakit hewan dan patroli lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pengelolaan Zona Penyangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal L7 ..
SK No 015596 A
PRESIDEN
Pasai 17 Untuk operasional zona inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilengkapi:
- prasarana;
- sarana; dan/atau
- sumber daya manusia.
Bagian Kedua Prasarana dan Sarana
