PP
PULAU KARANTINA
Pasal 18
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a pada Instalasi Karantina Hewan
meliputi:
- kandang;
- tempat Tindakan Karantina dan prasarana pendukungnya; C. laboratorium;
- fasilitas biosecunty dan biosafetg;
- gudang pakan dan peralatan;
- fasilitas penampungan dan pengolahan limbah; ob' lahan hijauan pakan ternak; dan
- fasilitas perkantoran, mess, dan rumah jaga.
(2) Sarana zorTa inti sebagaimana dimaksr.rd dalam Pasal 17
huruf b pada Instalasi Karantina Hewan paling sedikit meliputi:
- peralatan diagnostik;
- bahan diagnostik;
- alat pelindung diri; dan
- alat angkut ternak.
