PP
PULAU KARANTINA
Pasal 19
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Prasarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a pada fasilitas pendukung meliputi:
- terminai khusus;
- jalan;
- listrik; dan
- air bersih.
(2) Sarana
SK No 015597 A
PRESIDEN
(21 Sarana zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b pada fasilitas pendukung meliputi fasilitas bongkar muat ternak dan fasilitas yang mendukung kegiatan kepabeanan.
