PP
PULAU KARANTINA
Pasal 20
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Prasarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a pada batas buatan berupa batas yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(2) Sarana Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b pada batas alam dan batas buatan
paling sedikit tersedia peralatan:
- pengamanan lingkungan; dan
- desinfeksi untuk Ternak Ruminansia Indukan, personil, alat angkut, dan kandang.
