PP
PULAU KARANTINA
Pasal 21
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Penyediaan prasarana dan sarana zor:.a inti dan Zona Penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 dapat memanfaatkan yang telah ada dan/atau membangun baru, yang pendanaannya bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Sumber Daya Manusia
