PP
PULAU KARANTINA
Pasal 22
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia untuk operasional zona inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada Instalasi Karantina Hewan meliputi:
- pelaksana Tindakan Karantina; dan
- petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina.
(2) Pelaksana Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- dokter hewan Petugas Karantina; dan
- paramedik veteriner karantina hewan.
(3) Petugas
SK No 015598 A
PRESIDEN
-t2-
(3) Petugas pendukung pelaksanaan Tindakan Karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi, petugas:
- biorisiko;
- kandang;
- perawat hewan;
- administrasi; dan
- pengamanan lingkungan.
