PP
PULAU KARANTINA
Pasal 23
BAB 4 — PRASARANA, SARANA, DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia untuk operasional zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada fasilitas pendukung paling sedikit terdiri atas, petugas:
- kepelabuhanan;
- kepabeanan; dan
- keamanan.
