PP
PULAU KARANTINA
Pasal 25
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan langsung dari negara asal menuju ke Pulau Karantina.
