Pasal 26
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Terhadap Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan Tindakan Karantina di Pulau
Karantina.
(2) Untuk
SK No 015599 A
PRESIDEN
{2) Untuk dapat dilakukan Tindakan Karantina, pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
- dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan teknis;
- melalui tempat pemasukan tertentu yang telah ditetapkan di Fulau Karantina; dan
- dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Pulau Karantina.
(3) Dokumen pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa hasil pengujian laboratorium dengan metode gold standard.
(4) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa:
- pemeriksaan;
- pengasingan;
- pengamatan;
- perlakuan;
- penahanan;
- penolakan;
- pemusnahan; dan/atau
- pembebasan.
(5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf c dilakukan secara individu dan berulang.
(6) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dengan prinsip pengamanan maksimum di Pulau Karantina.
