PP
PULAU KARANTINA
Pasal 27
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) huruf a berupa pemeriksaan klinis dan
penguj ian laboratorium. (21 Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode penguj ian gold standard.
(3) Pengujian .
SK No 015600 A
PRESIDEN
-L4-
(3) Pengujian gold standard sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan paling singkat 1 (satu) bulan terhitung sejak pengujian gold standard di Zona Dalam Suatu Negara.
