PP
PULAU KARANTINA
Pasal 28
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
Terhadap Ternak Ruminansia Indukan dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c berupa pengamatan kesehatan dan gejala klinis HPHK Golongan I dan HPHK Golongan II.
