PP
PULAU KARANTINA
Pasal 29
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA DI PULAU KARANTINA
(1) Jika hasil tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 secara individu ditemukan gejala klinis:
- HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh Ternak Ruminansia Indukan dalam satu pengiriman;
- HPHK Golongan II yang dapat ditularkan melalui induk, dilakukan pengujian laboratorium dengan menggunakan metode gold standard; atau
- HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan perlakuan. (21 Jika hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang tertular HPHK Golongan II; atau
- tidak ditemukan HPHK Golongan II yang ditularkan melalui induk, dilakukan tindakan pengamatan atau perlakuan.
(3) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tidak tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk. (a) Tindakan...
SK No 015601 A
PRESIDEN
(41 Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan terhadap Ternak Ruminansia Indukan yang terbukti tertular HPHK Golongan II yang tidak ditularkan melalui induk.
