PP
PULAU KARANTINA
Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Penilaian terhadap negara asal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
- status dan situasi penyakit hewan; dan
- sistem pelayanan kesehatan hewan.
(2) Penilaian
SK No 015591 A
PRESIDEN
(21 Penilaian terhadap Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk memastikan Zona Dalam Suatu Negara:
- bebas penyakit mulut dan kuku;
- memiliki sistem pelayanan kesehatan hewan yang baik;
- memiliki sistem Surveilans penyakit hewan yang baik;
- memiliki batas yang jelas dengan zona di sekitarnya; dan
- berada di sekitar zona yang memiliki dan melaksanakan Surveilans penyakit hewan dan program pencegahan penyakit hewan secara rutin yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia.
