PP
PULAU KARANTINA
Pasal 4
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Untuk memperoleh pengakuan dari otoritas veteriner
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas veteriner negara asal mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
penilaian terhadap negara asal dan Zona Dalam Suatu Negara.
(3) Dalam pelaksanaan penilaian terhadap negara asal dan
Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya Menteri menugaskan otoritas veteriner nasional.
