PP
PULAU KARANTINA
Pasal 3
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara harus ditempatkan di Pulau Karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal
dari Zona Dalam Suatu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan meliputi:
- dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional;
- dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan Surveilans di dalam negeri;
- ditetapkan tempat pemasukan tertentu; dan
- dilakukan analisis risiko di bidang kesehatan hewan oleh otoritas veteriner nasional dengan mengutamakan kepentingan nasional.
