PP
PULAU KARANTINA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari Zona Dalam Suatu Negara;
- kriteria dan penetapan Pulau Karantina;
- prasarana, sarana, dan sumber daya manusia di Pulau Karantina; dan
- Tindakan Karantina.
BABII .. SK No 015590 A
PRESIDEN
