PP
PULAU KARANTINA
Pasal 6
BAB 2 — PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA INDUKAN
(1) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- penguatan teknik dan metode pelaporan cepat melalui sistem informasi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- penguatan teknik dan metode pengujian serta diagnosa laboratorium cepat;
- efektivitas respon cepat penanganan penyakit hewan menular;
- penguatan fungsi, peran, dan jejaring kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan Surveilans; dan
- peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang Surveilans.
(2) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mengetahui status dan situasi penyakit hewan.
(3) Pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan
data mengenai:
- agen penyakit hewan, vektor, dan reservoir penyakit hewan;
- induk semang, berupa identitas hewan dan data klinis;
- faktor lingkungan yang mendukung munculnya penyakit hewan; dan
- dampak penyakit hewan terhadap kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan hidup.
(4) Pelaksanaan
SK No 015592 A
PRESIDEN
(4) Pelaksanaan Survelains sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(5) Penguatan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pelaksanaan Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
